Perlukah Surat Pengantar dari RT/RW untuk Buat E-KTP?

Kamis, 22 September 2016


Berita ViralzSaya mau mengajukan pertanyaan, apakah pembuatan E-KTP untuk yang baru pertama kali (usia 17 tahun), bisa langsung mengajukan dan diproses di Kecamatan/Kelurahan tanpa harus memakai surat pengantar dari RT/RW, atau tetap memakai surat pengantar dari RT/RW? Terimakasih +6285878697xxx

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya, untuk pembuatan KTP Elektronik tidak perlu membawa pengantar dari RT/RW. Hal itu karena sudah ada peraturan berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 471/1768/SJ.
BACA JUGA : Masya Allah.. Ini 10 Alasan Mengapa Istri Berhak Dibahagiakan Dan Suami Wajib Membahagiakan
Silakan membawa fotokopi Kartu Keluarga saja, karena database kependudukan terkoneksi. Sedangkan jika ada perubahan data seperti status perkawinan penduduk tetap diwajibkan membawa pengantar dari desa.

Pasalnya, perubahan data tersebut akan mengubah elemen dalam KTP-El. (*)

Supardi

Kepala Disdukcapil Sleman


sumber : tribunnews.com
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test